TUGAS
AGAMA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 3
- Herlambang Arya S. (14)
- Janice Shaffiyah F. (16)
- Nada Hana K. S. (24)
- Ricky Pramana P, (28)
Kelas : X MIPA 4
- Herlambang Arya S. (14)
- Janice Shaffiyah F. (16)
- Nada Hana K. S. (24)
- Ricky Pramana P, (28)
Kelas : X MIPA 4
Materi :
Al-Qur’an dan Kedudukannya
Pengertian Al-Quran
1.
Pengertian Al Qur'an secara etimologi (bahasa)
Ditinjau
dari bahasa, Al Qur'an berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk jamak dari kata
benda (masdar) dari kata kerja qara'a - yaqra'u -
qur'anan yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca
berulang-ulang. Konsep pemakaian kata tersebut dapat dijumpai pada salah satu
surah al Qur'an yaitu pada surat al Qiyamah ayat 17 - 18.
2.
Pengertian Al Qur'an secara terminologi (istilah islam)
Secara
istilah, al Qur'an diartikan sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari
Allah swt sendiri dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an
dinilai ibadah kepada Allah swt.
Al
Qur'an adalah murni wahyu dari Allah swt, bukan dari hawa nafsu perkataan Nabi
Muhammad saw. Al Qur'an memuat aturan-aturan kehidupan manusia di dunia. Al
Qur'an merupakan petunjuk bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Di dalam
al Qur'an terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang
beriman. Al Qur'an merupakan petunjuk yang dapat mengeluarkan manusia dari
kegelapan menuju jalan yang terang.
3.
Pengertian Al Qur'an menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian al Qur'an menurut beberapa ahli :
a.
Muhammad Ali ash-Shabuni
Al
Qur'an adalah Firman Allah swt yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw penutup para nabi dan rasul dengan perantaraan malaikat
Jibril as, ditulis pada mushaf-mushaf kemudian disampaikan kepada kita secara
mutawatir, membaca dan mempelajari al Qur'an adalah ibadah, dan al Qur'an
dimulai dengan surat al Fatihah serta ditutup dengan surat an Nas.
b.
Dr. Subhi as-Salih
Al
Qur'an adalah kalam Allah swt merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta
membacanya adalah ibadah.
c.
Syekh Muhammad Khudari Beik
Al
Qur'an adalah firman Allah yang berbahasa arab diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw untuk dipahami isinya, disampaikan kepada kita secara mutawatir ditulis
dalam mushaf dimulai surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.
Dari
beberapa pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa al Qur'an adalah wahyu
Allah swt. yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat
jibril, disampaikan dengan jalan mutawatir kepada kita, ditulis dalam mushaf
dan membacanya termasuk ibadah. Al Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur
kepada Nabi Muhammad saw selama kurang lebih 22 tahun.
Allah
swt. Berfirman:
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ
أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ
لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
Artinya
: “Sesungguhnya Al
Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar
gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka
ada pahala yang besar.”(Q.S.al-isra/17:9)
Fungsi
Al-Qur’an Dalam Islam
1.
Dari sudut subtansinya, fungsi Al-Qur’an sebagaimana tersurat nama-namanya dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a. Al-Huda
(petunjuk), Dalam al-Qur'an terdapat tiga kategori tentang posisi al-Qur'an sebagai
petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Kedua, al-Qur'an adalah
petunjuk bagi orang-orang bertakwa. Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang
beriman.
b. Al-Furqon
(pemisah), Dalam al-Qur'an dikatakan bahwa ia adalah ugeran untuk membedakan
dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar
dan yang salah.
c. Al-Asyifa (obat), Dalam al-Qur'an dikatakan
bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada
(mungkin yang dimaksud disini adalah penyakit Psikologis).
d. Al-Mau’izah
(nasihat), Didalam Al-Qur’an di katakan bahwa ia berfungsi sebagai penasihat
bagi orang-orang yang bertakwa.
2. Fungsi Al-Qur’an di lihat dari realitas
kehidupan manusia
a. Al-Qur’an sebagai petunjuk jalan yang lurus
bagi kehidupan manusia.
b. Al-Qur’an sebagai mukjizat bagi Rasulallah
SAW.
c. Al-Qur’an menjelaskan kepribadian manusia dan
ciri-ciri umum yang membedakannya dari makhluk lain.
d. Al-Qur’an
sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah sebelumnya.
e. Menjelaskan
kepada manusia tentang masalah yang pernah di perselisihkan ummat Islam
terdahulu.
f.
Al-Qur’an berfungsi Memantapkan Iman.
g.
Tuntunan dan hukum untuk menempuh kehiduapan.
Kedudukan dan Posisi Al-Quran
Sebagai Sumber Hukum Islam
Allah
menurunkan Al-Quran kepada umat manusia melalui nabi Muhammad SAW sebagai kitab
suci terakhir untuk dijadikan pedoman hidup. Al-Quran yang tidak ada keraguan
sedikit pun di dalamnya mengandung petunjuk-petunjuk yang dapat menyinari
seluruh isi alam ini. Sebagai kitab suci sepanjang zaman, Al-Quran memuat
informasi dasar berbagai masalah termasuk informasi mengenai hukum, etika,
science, antariksa, kedokteran dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu
bukti bahwa kandungan Al-Quran bersifat luas dan luwes.
Mayoritas
kandungan Al-Quran merupakan dasar-dasar hukum dan pengetahuan, manusialah yang
berperan sekaligus bertugas menganalisa, merinci, dan membuat garis besar
kebenaran Al-Quran agar dapat dijadikan sumber penyelesaian masalah kehidupan
manusia. Pada zaman Rasulullah, sumber hukum Islam ada dua yaitu Al-Quran dan
As-Sunnah. Rasulullah selalu menunggu wahyu untuk menjelaskan sebuah kasus
tertentu, namum apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum
tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan Hadits.
Sebagai
sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan penting dalam rangka
penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya Rasulullah SAW. Seperti
kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang
yang bertakwa yaitu orang-orang yang percaya kepada hal ghaib, yang mendirikan
shalat, yang menginfakkan sebagain rizki mereka, dan yang meyakini adanya
akhirat. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam dan sebagai
sumber hukum Islam kapanpun dan dimanapun termasuk seharusnya di Indonesia.
Hukum
adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat
sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab
sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak
bertanggung jawab tersebut.
Al-Quran
adalah sumber hukum utama dalam Islam, sebagaimana dalam firman Allah:
”Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.
Al-Maidah: 44)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Kedua
ayat ini menegaskan kepada kita untuk selalu berpegang teguh pada Al-Quran dan
Hadis sebagai dasar dan sumber hukum Islam dan melarang kita untuk menetapkan
suatu perkara yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Hadis serta dilarang untuk
mendurhakai Allah dan rasul-Nya.
Kemudian, Allah swt. Juga
berfirman:
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat.”(Q.S.an-Nisa/4 :105)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian
manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan
saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah
kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka
ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R.
Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan
hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai
petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber
hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian,
hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci
dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu
pemahaman mendalam untuk memahaminya.
Allah swt. Juga
berfirman:
Artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan taatilah Rasul-Nya (Muhammad),
dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan
Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa : 59)
“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada
tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan
kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan
kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk
serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al
Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada
seluruh alam (jin dan manusia)” (QS. Al-Furqan: 1)
Contoh
Masalah
Pada suatu hari, ada seorang hakim yang
sedang melakukan sidang. Sidang tersebut diadakan karena adanya kasus dari
seorang kakek yang sudah tua, masyarakat sekitar menduga sang kakek sebagai
seseorang yang mencurigakan dan terlihat seperti pencuri. Padahal tidak ada
bukti yang kuat untuk menjatuhkan hukuman kepada si kakek. Kakek tersebut hidup
sendiri dan tidak diurus siapapun, ia harus menafkahi hidupnya sendiri.
Dua hari sebelum persidangan tersebut
berlangsung, ada salah satu warga yang memberikan sang hakim segepok uang dan
berkata bahwa kakek tersebut harus dihukum meski tidak ada bukti yang nyata
bahwa ia bersalah.
Disaat persidangan berlangsung, sang hakim
sempat ingin langsung menjatuhkan hukuman kepada si kakek tetapi seketika
terlintas perkataan seorang ustadz mengenai sebuah surat dari Al-Qur’an. Ia
masih ingat betul makna dari surat tersebut, yaitu Allah telah menyuruh kita
untuk berada di jalan kebenaran dan mengadili manusia sesuai dengan apa yang
diajarkan Allah. Allah memberi tahu bahwa kita harus menegakkan kebenaran di
dalam hukum dan peradilan serta keharusan untuk tidak memihak siapapun dalam
menetapkan suatu hukum.
Bagai ditampar keras, sang hakim pun
tersadar akan apa yang ia ingin perbuat dan langsung ber istighfar
sebanyak-banyaknya. Para khayalak yang ada di persidangan bingung karena sang
hakim diam sedari tadi. Akhirnya, sang hakim tidak jadi menjatuhkan hukuman
kepada si kakek dan memberitahukan bahwa si kakek tidak bersalah apapun serta
tidak ada bukti yang kuat untuk mengatakan bahwa ia bersalah. Sepulangnya dari
persidangan, ia langsung mengembalikan uang yang diberikan kepadanya dan
berkata dalam hati bahwa ia berjanji untuk bertobat serta tidak goyah lagi jika
ia disuap dengan uang yang banyak.
Makna dari cerita singkat ini ialah,
bahwa Allah selalu menyuruh dan membawa kita untuk berada di jalan kebenaran
melalui Al-Qur’an. Tanpa adanya Al-Qur’an kita akan tersesat dan tidak
bisa membedakan mana yang benar dan salah. Tanpa adanya Al-Qur’an hidup kita
tidak mempunyai arah karena tidak adanya pedoman hidup. Maka dari itu,
Al-Qur’an harus selalu kita baca dan pahami serta diamalkan dalam kehidupan,
karena segala pedoman kehidupan kita ada disana. Orang yang jauh dari Al-Qur’an
makanya hidupnya tiada arah dan ia termasuk orang-orang yang tersesat. Semoga
kita bukan termasuk dalam golongan orang-orang yang tersesat, Aaamiiin.
uwoooooooo
BalasHapus