Desentralisasi
Definisi Desentralisasi
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu :
- Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan,
- Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan,
- Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta,
- Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan
Menurut Philipus m. hadjon, Desentralisasi mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional. satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin yaitu decentrum yang berarti terlepas dari pusat. Sedangkan Menurut Inu Kencana Syafie, desentralisasi adalah perlawanan kata dari sentralisasi, karena penggunaan kata “de” dimaksudkan sebagai penolakan kata sesudahnya. Menurut Inu, Desentralisasi adalah: “Penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tersebut”.
Menurut Hans Kelsen, pengertian desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara karena negara itu merupakan tatanan hokum (legal order), maka pengertian desentralisasi itu menyangkut berlakunya sistem tatanan hukum dalam suatu negara. Ada kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah untuk seluruh wilayah negara yang disebut kaidah sentral (central norms) dan ada pula kaidah-kaidah hukum yang berlaku sah dalam bagian-bagian wilayah yang berbeda yang disebut desentral atau kaidah local (decentral or local norms).
Tujuan Sistem Desentralisasi
- Untuk mencegah pemusatan keuangan
- Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat dalam bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Untuk menyusun program guna perbaikan sosial ekonomi di tingkat lokal
Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi
- Dampak positif desentralisasi dibidang sosial budaya yaitu bisa memperkuat ikatan sosisal budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan yang dimiliki daerah. Sedangkan dampak positif desentralisi dibidang sosial budaya yaitu setiap daerah berlomba-lomba menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
- Dampak positif desentralisasi di bidang politik yaitu daerah lebih aktif mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan ada dan diputuskan di daerah. Sedangkan dampak negatif desentralisasi dibidang politik yaitu adanya euforia berlebihan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan golongan, kelompok tertentu, atau kepentingan pribadi.
- Dampak positif Desentraliasi dibidang ekonomi yaitu pemerintah daerah dapat mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki dengan mudah, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang ekonomi yaitu bisa mengakibatkan timbulknya KKN apabila ada pejabat daerah yang tidak benar.
- Dampak positif desentralisasi di bidang keamanan yaitu upaya mempertahankan NKRI dengan kebijakan dapat meredam setiap daerah memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan dampak negatif desentralisasi di bidang keamanan yaitu dapat berpotensi konflik antar daerah, jika ada daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI.
Referensi
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/07/pengertian-contoh-dan-dampak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar